Sistem Hukum Di Kerajaan Muna
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukummasyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Sebagai wilayah hukum adat, Kerajaan Muna memiliki sistem hukum dan sistem peradilan yang diatur sesuai dengan kearifan masyarakat Muna. Walaupun hukum yang berlaku di Kerajaan Muna adalah hukum yang tidak tertulis, namun secara kelembagaan sistem hukum dan sistem peradilan nya sudah cukup moderen.
Sistem hukum di Kerajaan Muna mengenal pembagian hukum sebagaimana hukum moderen yakni : Hukum Pidana dan hukum perdata ( hukum waris dan hukum perkawinan ). Demikian juga dengan sistem peradilannya. Di Kerajaan Muna juga mengenal tingkatan peradilan yakni peradilan tingkat pertama dan peradilan banding. Dalam hal hukum acara, sistem hukum diKerajaan Muna juga mengenal adanya Hakiim ( disesuaikan dengan tingkatannya ), mintarano bhitara ( jaksa ) danPengacara ( biasanya kepala kampung tempat tinggal terdakwa ).
Berikut sistem hukum dan sistem peradilan di Kerajaan Muna
SISTEM PERADILAM
A. Dewan-Dewan Pengadilan
B. Hukuman
Jenis -Jenis Hukuman Dalam Hukum Adat Muna:
1. fofuna inawa ( hukuman mati ) 2, Kafolimba ( dibuang )
3, karimbi ( denda )
4, kabolosi ( ganti rugi )
5. kafofuna ( dihancurkan )
6. katangari ( diberi peringatan )
7. kaparisa ( digempur )
8. kapara ( teguran keras )
3, karimbi ( denda )
4, kabolosi ( ganti rugi )
5. kafofuna ( dihancurkan )
6. katangari ( diberi peringatan )
7. kaparisa ( digempur )
8. kapara ( teguran keras )
a. Hukuman Mati
b. Kafolimba ( Hukuman Pengasingan )
c. Kaforimbi ( Hukuman Denda )
d. Foghata ( Hukuman Dijadikan Budak
saya melihatnya bahwa apa yang terjadi dimuna, yaitu modernitas sistem pemerintahnnya tidak lepas karena pengaruh Islam. struktur yang rapi, sistem yang lengkap dan kepastian hukum itu bukan tipikal seperti sistem kerajaan. tapi lebih mirip sistem khilafah. prediksi saya sistem pemerintahan dan sistem hukumnya tertulis secara lengkap. karena bisa diterapkan dan dilanjutkan oleh generasi penerus beratus-ratus tahun. tapi seperti kita lihat dibeberapa kesultanan yang tegas menolak penjajahan asing nasibnya akan dihancur-leburkan hingga tak ada sisa. saya sebagai muslim turut bangga terhadap kesultanan Muna. semoga nusantara bisa bangkit lagi menjadi negara super power,
BalasHapus